Kabar positif datang bagi para pemilik paspor Indonesia yang gemar melakukan perjalanan luar negeri. Terhitung mulai September 2026, terdapat 27 negara yang memberikan kemudahan akses masuk melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Fasilitas VoA ini memungkinkan para pelancong asal Indonesia untuk mendapatkan izin masuk atau visa secara langsung saat tiba di bandara atau pelabuhan negara tujuan, tanpa harus melalui proses pengajuan visa yang panjang dan rumit di kantor kedutaan atau konsulat sebelum keberangkatan.
Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas warga negara Indonesia, baik untuk keperluan wisata, kunjungan singkat, maupun urusan bisnis. Dengan adanya skema VoA, proses administrasi perjalanan menjadi lebih efisien, sehingga para traveler dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih fleksibel dan cepat.
Meskipun fasilitas ini tersedia, para pelaku perjalanan tetap diimbau untuk memastikan masa berlaku paspor mereka masih mencukupi sesuai dengan regulasi negara tujuan. Selain itu, pemenuhan dokumen pendukung lainnya seperti tiket pulang-pergi dan bukti akomodasi biasanya tetap menjadi persyaratan standar saat pemeriksaan imigrasi di negara-negara yang menerapkan sistem ini.






