Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan tanggapan tegas terkait opini yang menyebut bahwa terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia merupakan hasil dari bantuan atau pengaruh kuat sang ayah, Presiden Joko Widodo.
Dedy membantah anggapan tersebut dengan menekankan bahwa proses pencalonan Gibran tidak terjadi secara instan atau melalui jalur pribadi, melainkan melalui mekanisme resmi organisasi politik. Menurutnya, posisi Gibran sebagai calon wakil presiden dicapai melalui proses pengusulan dan dukungan yang diberikan oleh partai politik yang berkoalisi.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi di Indonesia, pencalonan pemimpin nasional harus melewati tahapan administratif dan legalitas yang ketat. Hal ini mencakup dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang telah terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, klaim yang menyatakan bahwa posisi tersebut didapatkan hanya karena faktor hubungan kekeluargaan dianggap tidak tepat karena mengabaikan peran institusi partai politik dalam proses pemilihan.
Kader PSI ini menegaskan bahwa legitimasi Gibran sebagai wakil presiden bersumber dari dukungan politik yang sah dan mekanisme pemilihan yang berlaku dalam konstitusi. Dengan demikian, proses politik yang dilalui dianggap sudah sesuai dengan aturan main demokrasi di Indonesia, di mana partai politik memiliki kewenangan penuh dalam menentukan calon pemimpin yang mereka usung untuk berkompetisi dalam pemilihan umum.






