Nasional

Karyawan Toko Perhiasan di Denpasar Ditangkap Usai Gasak Emas Senilai Rp151 Juta

Karyawan Toko Perhiasan di Denpasar Ditangkap Usai Gasak Emas Senilai Rp151 Juta

Aparat kepolisian dari Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di sebuah toko emas di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat. Ironisnya, aksi pencurian bernilai fantastis ini diduga kuat dilakukan oleh salah satu karyawan yang bekerja di toko tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai orang dalam untuk melancarkan aksi pencurian. Modus yang digunakan tergolong licik, di mana pelaku diduga mengambil perhiasan emas secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik toko. Kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp151 juta.

Kejahatan ini terungkap setelah pemilik toko merasa ada yang janggal dengan stok perhiasan yang tersedia. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dan penyelidikan oleh tim kepolisian, bukti-bukti mengarah kepada karyawan yang bersangkutan. Polresta Denpasar kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah aksi pencurian ini dilakukan secara tunggal atau melibatkan pihak lain, serta melacak aliran dana atau barang bukti emas yang telah diambil oleh pelaku.

#pencurian emas#kriminal Denpasar#Polresta Denpasar#kejahatan karyawan

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →