Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas terkait temuan fasilitas mewah yang menyerupai penjara eksklusif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden tersebut, sebanyak lima orang pejabat di lingkungan Lapas Cibinong resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Keputusan penonaktifan ini diambil setelah terungkapnya adanya perlakuan khusus bagi sejumlah narapidana, di mana mereka mendapatkan fasilitas yang jauh melampaui standar layanan pemasyarakatan pada umumnya. Praktik ini dinilai melanggar prinsip keadilan dan aturan ketat yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga diperlukan tindakan disipliner segera terhadap para pemangku kebijakan di lokasi tersebut.
Langkah penonaktifan ini dilakukan untuk memfasilitasi proses pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami sejauh mana pelanggaran prosedur terjadi dan siapa saja pihak yang terlibat dalam penyediaan fasilitas mewah tersebut. Pihak kementerian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang mencederai integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Kini, kelima pejabat tersebut harus menjalani proses pemeriksaan internal. Pemerintah berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan menjauhi praktik gratifikasi maupun kolusi dalam pengelolaan lapas.






