Nasional

Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Anak Mohamad Haniv

Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Anak Mohamad Haniv

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan pejabat pajak, Mohamad Haniv. Dalam pengembangan penyidikan terbaru, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Feby Paramita, yang merupakan putri dari Mohamad Haniv.

Feby Paramita dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna menggali informasi lebih dalam terkait aliran dana atau pemberian yang diduga menjadi objek gratifikasi dalam kasus ini. Mohamad Haniv sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, sebuah posisi strategis yang mengelola berbagai wajib pajak besar di ibu kota.

KPK berupaya menelusuri apakah terdapat keterkaitan antara harta kekayaan atau aset yang dimiliki oleh keluarga terdekat tersangka dengan tindak pidana gratifikasi yang sedang disidik. Langkah pemanggilan saksi dari lingkaran keluarga ini merupakan prosedur standar dalam penyidikan kasus korupsi untuk memastikan seluruh bukti materiil dapat terungkap secara transparan.

Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan berbagai bukti pendukung dan keterangan saksi lainnya untuk memperkuat berkas perkara. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mengungkap skala penuh dari praktik gratifikasi yang terjadi di lingkungan instansi perpajakan tersebut.

Korupsi di sektor perpajakan menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia karena berdampak langsung pada pendapatan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai instansi pengelola pajak negara seringkali menjadi sorotan terkait integritas pegawainya, mengingat besarnya wewenang yang dimiliki pejabat pajak dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

#KPK#Korupsi#Gratifikasi#Pajak#DJP

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Anak Mohamad Haniv | Portal Solusindo