Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa keputusan mengenai penetapan status tersangka terhadap masinis KA Bromo Anggrek sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan Menhub dalam menanggapi perkembangan investigasi terkait insiden yang melibatkan rangkaian kereta api tersebut.
Menhub menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penentuan apakah seorang masinis dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak harus didasarkan pada bukti-bukti kuat serta hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh pihak berwenang. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara objektif dan transparan.
Selain aspek hukum, Kementerian Perhubungan juga fokus pada evaluasi teknis untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Investigasi menyeluruh dilakukan guna mengidentifikasi faktor penyebab utama kecelakaan, baik dari sisi kelalaian manusia (human error), kendala teknis sarana, maupun permasalahan pada prasarana perkeretaapian.
Menhub berharap hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat. Dengan demikian, langkah-langkah perbaikan sistem keselamatan transportasi kereta api dapat segera diimplementasikan demi menjamin keamanan para penumpang.
Transportasi kereta api di Indonesia dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan. Sebagai salah satu moda transportasi massal utama, keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas nasional mengingat volume penumpang yang sangat tinggi, terutama pada jalur-jalur utama antar kota besar di Pulau Jawa.






