Kejaksaan Tinggi Bali resmi menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah, yang berinisial SLD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait aset kondotel. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, pihak kejaksaan kini telah melakukan penahanan terhadap SLD untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya ketidaksesuaian dalam proses pengembalian aset. Meskipun pihak PT Danau Winata Indah diklaim telah melakukan pembayaran sebesar Rp100 miliar kepada PT ASABRI, namun pada kenyataannya terdapat 125 unit kondotel yang hingga kini belum diserahkan kembali kepada negara melalui ASABRI.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tidak menyerahkan aset tersebut dianggap sebagai kerugian negara yang signifikan. Penegak hukum menilai bahwa pembayaran yang telah dilakukan tidak serta-merta menghapuskan tindak pidana jika kewajiban pengembalian aset fisik tidak dipenuhi sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan pemulihan aset negara secara maksimal. Proses hukum akan terus berjalan guna mendalami apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema pengelolaan aset kondotel yang bermasalah tersebut.
Kondotel atau kondominium hotel merupakan model investasi properti di mana unit-unit apartemen dikelola sebagai hotel dan hasilnya dibagikan kepada pemilik unit. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor properti mewah di Bali sering menjadi sorotan aparat penegak hukum karena banyaknya sengketa lahan serta dugaan penyelewengan dana investasi yang melibatkan berbagai pihak, baik pengusaha lokal maupun investor asing.






