Proses hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta sejumlah rekannya kini memasuki babak baru. Mereka terancam menghadapi persidangan atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode tahun 2025-2026.
Kepastian mengenai kelanjutan perkara ini muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026. Pelimpahan ini menandakan bahwa tahap penyidikan telah selesai dan kasus tersebut kini siap untuk diproses lebih lanjut di meja hijau.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat. Dugaan penyelewengan dana dalam pengelolaan program tersebut pada periode 2025-2026 kini menjadi fokus utama penegak hukum untuk mengungkap sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan serta siapa saja pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini.
Kini, publik menunggu jadwal persidangan resmi dari Kejari Jakarta Pusat guna melihat pembuktian atas dakwaan yang disematkan kepada Dadan Hindayana dan rekan-rekannya. Langkah tegas dari Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi evaluasi besar dalam tata kelola anggaran program sosial pemerintah di masa depan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah Indonesia yang menyasar kelompok usia sekolah dan ibu hamil guna menekan angka stunting serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sebagai program berskala nasional dengan anggaran yang besar, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana menjadi krusial guna memastikan bantuan sampai kepada penerima manfaat tanpa terpotong oleh praktik korupsi.






