Nasional

Kasus Pemerasan THR Forkopimda, Mantan Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Pemerasan THR Forkopimda, Mantan Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya. Terdakwa diminta dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp568 juta.

Kasus ini bermula dari tindakan Syamsul yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta sejumlah uang dari para bawahannya. Dana yang dikumpulkan tersebut rencananya akan dialokasikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pejabat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Kabupaten Cilacap.

Dalam proses hukum yang berjalan, jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Tuntutan hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pejabat publik agar tidak melakukan praktik serupa dalam menjalankan roda pemerintahan.

Persidangan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pucuk pimpinan daerah yang seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kini, pihak terdakwa tinggal menunggu jadwal sidang selanjutnya untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi sebelum hakim menjatuhkan vonis akhir.

#Bupati Cilacap#Korupsi#Pemerasan#Hukum#Forkopimda

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →