Keadilan merupakan pilar utama dalam menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat. Dalam ajaran Islam, kewajiban untuk menegakkan keadilan bukan sekadar anjuran moral, melainkan perintah langsung dari Allah SWT yang ditujukan kepada seluruh umat beriman, terutama bagi mereka yang mengemban amanah sebagai penegak hukum.
Prinsip keadilan yang tegas ini tertuang dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surat An-Nisa ayat 135. Ayat tersebut menekankan bahwa seorang penegak hukum harus berdiri tegak di atas kebenaran tanpa terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun. Integritas menjadi kunci utama agar keputusan yang diambil benar-benar objektif dan tidak memihak.
Lebih lanjut, ayat ini mengingatkan agar rasa cinta terhadap keluarga atau rasa benci terhadap pihak tertentu tidak menjadi penghalang dalam menyampaikan kebenaran. Penegakan hukum yang adil tidak boleh dipengaruhi oleh sentimen pribadi, hubungan kekerabatan, maupun status sosial seseorang. Setiap individu harus diperlakukan setara di hadapan hukum demi terciptanya ketertiban dan kedamaian sosial.
Dengan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Surat An-Nisa ayat 135, diharapkan para pemegang otoritas hukum dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Keadilan yang ditegakkan secara konsisten akan membawa keberkahan bagi masyarakat dan menjadi bentuk ketaatan seorang hamba kepada Sang Pencipta.
Dalam perspektif umum, prinsip keadilan yang universal ini sejalan dengan konsep 'equality before the law' atau kesetaraan di hadapan hukum yang dianut oleh sistem hukum modern di berbagai negara. Konsep ini menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, terlepas dari jabatan, kekayaan, maupun latar belakang etnisnya, guna mencegah terjadinya diskriminasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses peradilan.






