Terdakwa dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, menyatakan ketidakpuasannya terhadap jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (1/10/2026).
Kekecewaan tersebut muncul setelah Dokter Tifa merasa ruang geraknya dibatasi oleh majelis hakim saat mencoba menggali keterangan dari saksi yang dihadirkan. Menurutnya, pembatasan waktu dalam proses tanya jawab tersebut menghambat upaya pengungkapan fakta-fakta yang ingin ia sampaikan di hadapan persidangan.
Sebagai bentuk protes atas tindakan majelis hakim yang dinilai tidak memberikan kesempatan cukup dalam proses pembuktian, Dokter Tifa menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Ia berencana melaporkan perilaku majelis hakim tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) serta menyampaikan keluhannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Langkah pelaporan ke Komisi Yudisial ini diambil guna menguji kode etik dan perilaku hakim yang memimpin persidangan. Sementara itu, pengaduan ke DPR diharapkan dapat memberikan tekanan atau pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan agar tetap objektif dan transparan.
Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat isu ijazah Presiden Jokowi telah menjadi perdebatan panjang di ruang digital dan media sosial, yang kemudian berlanjut ke ranah hukum melalui gugatan dan laporan pidana.





