Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) secara resmi memberikan persetujuan terhadap penyelesaian dua perkara pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi. Penyelesaian kedua kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Langkah ini diambil setelah melalui proses pertimbangan yang matang, di mana tercapai kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor. Keadilan restoratif diterapkan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi lebih mengutamakan pemulihan kembali keadaan seperti semula serta perdamaian di antara pihak-pihak yang terlibat.
Proses mediasi yang dilakukan berhasil meredam konflik dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak tanpa harus berlanjut ke meja hijau. Kejati Sulteng menilai bahwa dalam kedua perkara ini, perdamaian yang dicapai merupakan solusi terbaik untuk menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat di wilayah Poso dan Sigi.
Dengan disetujuinya permohonan keadilan restoratif ini, maka penuntutan terhadap kedua perkara tersebut dihentikan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mendorong penyelesaian perkara ringan melalui pendekatan humanis, selama syarat-syarat formil dan materiil terpenuhi, termasuk adanya maaf dari korban dan tidak adanya dampak luas bagi kepentingan umum.
Keadilan restoratif sendiri merupakan pendekatan hukum yang kini semakin sering diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode ini bertujuan untuk menggeser paradigma hukum dari yang semula bersifat retributif atau pembalasan, menjadi hukum yang bersifat memulihkan. Penerapan mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi beban penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat melalui dialog dan musyawarah.






