Kementerian Haji dan Umrah telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pembimbing ibadah atau muthawif yang kedapatan memberikan sindiran negatif kepada jamaah umrah lanjut usia. Tindakan disipliner berupa masuknya nama oknum tersebut ke dalam daftar hitam atau blacklist kini resmi diberlakukan.
Keputusan ini diambil setelah munculnya laporan mengenai perilaku tidak terpuji oknum muthawif yang dinilai tidak memiliki empati dan etika dalam membimbing para jamaah, khususnya mereka yang sudah berusia lanjut. Pihak kementerian menegaskan bahwa tugas utama seorang muthawif adalah memberikan arahan, bimbingan, serta pelayanan terbaik bagi para tamu Allah, bukan justru memberikan tekanan psikologis atau komentar yang menyakiti perasaan jamaah.
Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa sikap ramah, sabar, dan penuh kasih sayang adalah syarat mutlak dalam mendampingi jamaah, terutama bagi lansia yang memerlukan perhatian ekstra selama menjalankan rangkaian ibadah di tanah suci. Pelanggaran terhadap kode etik pelayanan ini dianggap sebagai tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi karena dapat merusak kekhusyukan ibadah para jamaah.
Dengan masuknya oknum tersebut ke dalam daftar hitam, maka yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan lagi menjalankan tugas sebagai pembimbing ibadah di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh muthawif lainnya agar senantiasa menjaga profesionalisme dan mengedepankan akhlakul karimah dalam melayani jamaah umrah tanpa memandang usia maupun kondisi fisik.
Secara umum, ibadah umrah merupakan salah satu kegiatan religi yang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia, termasuk kalangan lansia. Mengingat kondisi fisik yang cenderung menurun, peran pembimbing ibadah menjadi sangat krusial untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ritual ibadah. Oleh karena itu, standar kompetensi muthawif tidak hanya diukur dari penguasaan materi agama, tetapi juga dari kemampuan komunikasi dan manajemen emosi dalam menghadapi berbagai karakteristik jamaah.






