Ekonomi

Kemenko Perekonomian Rinci Skema Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Berdasarkan Kategori Upah

Kemenko Perekonomian Rinci Skema Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Berdasarkan Kategori Upah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan detail mengenai penyesuaian skema manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Langkah ini diambil guna memastikan bahwa bantuan yang diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi ekonomi penerimanya.

Dalam penjelasannya, Airlangga menekankan bahwa perhitungan manfaat JKP tidak dipukul rata, melainkan dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan besaran upah terakhir pekerja. Pengelompokan ini bertujuan untuk menjaga keadilan sosial, di mana besaran bantuan tunai yang diterima akan disesuaikan dengan tingkat pendapatan sebelumnya.

Skema ini dirancang agar pekerja yang memiliki upah rendah mendapatkan proteksi yang lebih kuat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru. Sementara itu, bagi pekerja dengan kategori upah yang lebih tinggi, besaran manfaat tetap diberikan namun dengan perhitungan yang telah disesuaikan dengan batas atas tertentu.

Selain pemberian bantuan berupa uang tunai, program JKP juga tetap mengintegrasikan layanan pendukung lainnya. Hal ini mencakup akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja guna meningkatkan kompetensi pekerja. Dengan demikian, para pekerja tidak hanya mendapatkan dukungan finansial sementara, tetapi juga dibekali keterampilan baru agar lebih kompetitif saat memasuki kembali pasar tenaga kerja.

Upaya penyesuaian skema ini diharapkan dapat meminimalisir dampak ekonomi negatif akibat PHK dan memberikan rasa aman bagi tenaga kerja di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi efektivitas program JKP agar tetap relevan dengan dinamika pasar kerja dan kondisi ekonomi nasional yang terus berkembang.

#JKP#Kemenko Perekonomian#Ketenagakerjaan#PHK#Jaminan Sosial

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Kemenko Perekonomian Rinci Skema Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Berdasarkan Kategori Upah | Portal Solusindo