Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan target ambisius untuk meningkatkan jumlah pencatatan hak cipta di sektor musik. Pemerintah membidik sebanyak 6 juta lagu dan karya musik terdaftar dalam sistem administrasi negara setelah memberlakukan kebijakan pembebasan biaya pencatatan.
Langkah strategis ini diambil guna mendorong para musisi dan pencipta lagu di Indonesia agar lebih sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas karya mereka. Dengan menghapuskan biaya administrasi, pemerintah berharap tidak ada lagi hambatan finansial bagi para seniman, terutama musisi independen, untuk mendaftarkan ciptaan mereka secara resmi.
Kebijakan gratis ini diharapkan dapat menciptakan basis data karya musik yang lebih komprehensif dan akurat. Hal ini menjadi krusial dalam meminimalisir potensi sengketa hak cipta di masa depan, serta memudahkan proses penegakan hukum jika terjadi pelanggaran atau penggunaan karya tanpa izin.
Selain itu, pendataan yang masif ini diproyeksikan dapat membantu para pencipta lagu dalam mengelola royalti mereka dengan lebih transparan. Dengan adanya catatan resmi dari pemerintah, bukti kepemilikan karya menjadi lebih kuat, sehingga proses klaim hak ekonomi atas karya musik tersebut dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem industri kreatif nasional. Melalui digitalisasi dan kemudahan akses pendaftaran, pemerintah ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual para musisi Indonesia mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak, baik di tingkat nasional maupun internasional.






