Kementerian Hukum (Kemenkum) melaporkan adanya tren positif dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual (KI) di wilayah Kalimantan Selatan. Berdasarkan data terbaru, terdapat sebanyak 2.478 permohonan kekayaan intelektual yang masuk dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir.
Periode pencatatan tersebut terhitung sejak 1 Januari hingga 30 September 2026. Angka ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat, pelaku usaha, serta kreator lokal di Kalimantan Selatan dalam mengamankan hak atas karya intelektual mereka melalui jalur resmi pemerintah.
Kekayaan intelektual sendiri mencakup berbagai kategori, mulai dari hak cipta, merek, desain industri, hingga paten. Pendaftaran ini menjadi langkah krusial bagi para pemilik karya untuk mendapatkan perlindungan hukum atas inovasi dan kreativitas mereka, sehingga terhindar dari potensi klaim sepihak atau penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Kemenkum terus mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan KI sebagai aset ekonomi yang berharga. Dengan terdaftarnya karya-karya tersebut, diharapkan ekosistem ekonomi kreatif di Kalimantan Selatan dapat tumbuh lebih pesat dan memiliki daya saing yang lebih kuat, baik di pasar regional maupun nasional.
Secara umum, perlindungan kekayaan intelektual merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Dengan memberikan kepastian hukum bagi para penemu dan seniman, negara berupaya menciptakan iklim inovasi yang sehat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal melalui branding dan paten, guna mendorong transformasi ekonomi dari berbasis komoditas menjadi berbasis kreativitas dan teknologi.






