Nasional

Kemenkumham Sulbar Tegaskan Tidak Ada Perda yang Izinkan Pembakaran Lahan

Kemenkumham Sulbar Tegaskan Tidak Ada Perda yang Izinkan Pembakaran Lahan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat memberikan klarifikasi tegas terkait regulasi pengelolaan lahan di wilayahnya. Berdasarkan hasil inventarisasi regulasi daerah yang telah dilakukan, Kemenkumham Sulbar memastikan bahwa tidak ada satu pun Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Sulawesi Barat yang memberikan izin bagi masyarakat maupun korporasi untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Langkah inventarisasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk hukum di tingkat daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup. Hal ini menjadi krusial mengingat risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap mengancam ekosistem serta kesehatan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia setiap tahunnya.

Kemenkumham Sulbar menekankan bahwa segala bentuk pembukaan lahan harus dilakukan melalui metode yang ramah lingkungan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mencari celah hukum untuk melegalkan praktik pembakaran lahan dengan dalih adat atau aturan daerah.

Dengan tidak adanya payung hukum yang mengizinkan pembakaran lahan, maka setiap tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

Sebagai informasi tambahan, isu kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan tahunan yang serius di Indonesia, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan tegas mengenai larangan pembakaran hutan guna menekan polusi asap lintas batas dan mencegah kerusakan biodiversitas. Pengawasan ketat terhadap izin pembukaan lahan menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian hutan tropis Indonesia yang memiliki peran vital sebagai paru-paru dunia.

#Kemenkumham Sulbar#Pembukaan Lahan#Lingkungan Hidup#Peraturan Daerah#Kebakaran Hutan

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →