Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan langkah nyata dalam mendukung proses reintegrasi sosial mantan narapidana terorisme (napiter) melalui pemberian bantuan pemberdayaan ekonomi. Program ini menyasar 21 orang eks napiter yang berdomisili di Dusun Tamanjeka, Desa Masami, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Bantuan yang diberikan bertujuan untuk memberikan modal usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi para penerimanya. Dengan adanya dukungan finansial dan pendampingan ini, pemerintah berharap para mantan napiter dapat membangun kembali kehidupan mereka secara produktif dan memiliki sumber penghasilan yang layak bagi keluarga.
Langkah pemberdayaan ekonomi ini dipandang krusial agar para eks napiter tidak kembali terjerumus ke dalam jaringan radikalisme akibat tekanan ekonomi atau kurangnya kesempatan kerja. Kemensos menekankan bahwa dukungan materiil harus berjalan beriringan dengan penguatan mental dan sosial agar mereka dapat diterima kembali sepenuhnya oleh masyarakat setempat.
Melalui program ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang kondusif bagi mantan napiter untuk berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi sosial-ekonomi di wilayah Poso, sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap pengaruh ideologi ekstremis.






