Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) memberikan penegasan mengenai aturan penggunaan jasa pertambangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemerintah mewajibkan para pelaku usaha pertambangan untuk mengoptimalkan penggunaan jasa pertambangan dari perusahaan lokal.
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Dirjen Minerba adalah larangan bagi pemegang IUP untuk menggunakan jasa pertambangan yang berasal dari anak perusahaan atau perusahaan afiliasinya sendiri. Kebijakan ini diambil guna memastikan adanya persaingan usaha yang sehat serta mencegah praktik monopoli dalam rantai pasok industri pertambangan di Indonesia.
Dengan mewajibkan penggunaan jasa lokal yang tidak terafiliasi, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih inklusif. Hal ini dinilai penting agar perusahaan-perusahaan jasa pertambangan skala kecil dan menengah di wilayah sekitar area tambang dapat ikut merasakan dampak ekonomi dan berkembang bersama industri ekstraktif.
Selain itu, langkah ini dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat. Keterlibatan perusahaan lokal dalam operasional tambang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja daerah dan mendorong transfer teknologi serta pengetahuan teknis dari perusahaan besar kepada pelaku usaha lokal.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi aturan ini akan terus diperketat. Para pemegang IUP diminta untuk meninjau kembali kontrak kerja sama mereka dengan mitra jasa pertambangan agar selaras dengan regulasi yang berlaku, demi terwujudnya tata kelola pertambangan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan.






