Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan tegas kepada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang hingga saat ini belum melakukan pendaftaran resmi. Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar peringatan tersebut antara lain perusahaan transportasi Pelita Air dan operator bus Rosalia Indah.
Pemerintah melalui Komdigi telah menetapkan batas waktu pendaftaran bagi tujuh PSE yang masih tergolong belum patuh terhadap regulasi yang berlaku. Tenggat waktu yang diberikan adalah hingga 1 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh layanan digital yang beroperasi di wilayah Indonesia terdata dan mengikuti standar regulasi nasional.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan para penyelenggara sistem elektronik tersebut tetap tidak melakukan pendaftaran, Komdigi tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas. Sanksi terberat yang mengancam adalah pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang mereka operasikan. Hal ini tentu akan berdampak signifikan terhadap operasional bisnis dan akses layanan pelanggan mereka di ruang digital.
Kewajiban pendaftaran PSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengawasi ekosistem digital di Indonesia. Dengan terdaftarnya sebuah sistem elektronik, pemerintah dapat lebih mudah memantau kepatuhan terhadap aturan perlindungan data pribadi serta memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan dan legalitas yang ditetapkan oleh negara.






