Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah mengupayakan langkah strategis melalui penyusunan peta jalan terkait tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT). Inisiatif ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pengaturan kerja domestik yang selama ini dinilai belum memiliki kerangka regulasi yang komprehensif.
Langkah penyusunan peta jalan ini bertujuan untuk menciptakan standar tata kelola yang lebih terstruktur bagi para pekerja rumah tangga. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan terdapat kepastian mengenai hak dan kewajiban, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis dan manusiawi.
Kemnaker menekankan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada sektor pekerja domestik. Melalui peta jalan ini, pemerintah berencana memetakan berbagai tantangan yang ada di lapangan serta merumuskan solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat para PRT di Indonesia.
Selain berfokus pada regulasi, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengembangan program peningkatan kompetensi bagi para pekerja rumah tangga. Dengan tata kelola yang lebih tertata, pengakuan terhadap profesi PRT sebagai bagian dari tenaga kerja yang berkontribusi pada ekonomi rumah tangga diharapkan dapat semakin meningkat.
Secara umum, isu mengenai perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia telah menjadi perhatian publik dan organisasi hak asasi manusia selama bertahun-tahun. Hal ini berkaitan dengan tuntutan agar profesi PRT mendapatkan pengakuan hukum yang setara dengan pekerja sektor formal, terutama terkait dengan standar upah minimum, jam kerja yang layak, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.






