Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya penerapan tata kelola atau governance yang tepat dalam pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di dunia kerja. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa teknologi AI tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi tenaga kerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengungkapkan bahwa integrasi AI ke dalam berbagai proses bisnis dan operasional harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Menurutnya, tanpa adanya regulasi dan tata kelola yang jelas, penggunaan AI berisiko menciptakan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan serta potensi pengabaian terhadap aspek kemanusiaan di lingkungan kerja.
Lebih lanjut, Cris menjelaskan bahwa AI seharusnya diposisikan sebagai alat bantu untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi, bukan sebagai pengganti sepenuhnya peran manusia. Dengan tata kelola yang baik, setiap output yang dihasilkan oleh sistem AI dapat dipertanggungjawabkan, sehingga transparansi dalam hubungan industrial tetap terjaga.
Kemnaker juga mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pekerja untuk merumuskan standar etika penggunaan AI. Hal ini bertujuan agar transformasi digital yang sedang berlangsung tidak hanya mengejar kemajuan teknologi, tetapi juga tetap mengedepankan perlindungan hak-hak pekerja dan kesejahteraan sosial.
Kebutuhan akan tata kelola AI ini menjadi sangat mendesak seiring dengan semakin masifnya adopsi teknologi otomatisasi di berbagai sektor industri di Indonesia. Dengan regulasi yang tepat, diharapkan AI dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengorbankan stabilitas pasar tenaga kerja.






