Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Surabaya, Siti Cholifah, mengungkapkan pengalaman pahitnya saat berurusan dengan perusahaan penyalur tenaga kerja. Siti mengaku menjadi korban praktik tidak sehat oleh pihak agensi yang memberikan syarat berat bagi pekerja yang ingin berhenti atau pulang ke kampung halaman.
Dalam pengakuannya, Siti mengungkapkan bahwa pihak penyalur mewajibkan dirinya untuk membayar sejumlah uang sebagai denda sebelum diperbolehkan pulang. Tuntutan finansial ini menjadi hambatan besar bagi Siti yang ingin mengakhiri masa kerjanya dan kembali ke keluarganya di Surabaya.
Praktik pemotongan gaji atau pengenaan denda bagi pekerja migran maupun domestik sering kali menjadi isu krusial dalam dunia penyaluran tenaga kerja. Hal ini dinilai merugikan pekerja yang berada dalam posisi tawar rendah, sehingga mereka terpaksa mengikuti aturan sepihak yang ditetapkan oleh agensi meskipun bertentangan dengan hak-hak dasar pekerja.
Kisah Siti Cholifah kini menjadi sorotan sebagai pengingat bagi para pencari kerja agar lebih teliti dalam memeriksa kontrak kerja dan kredibilitas perusahaan penyalur. Penting bagi calon pekerja untuk memahami seluruh klausul perjanjian di awal guna menghindari jebakan denda atau biaya tersembunyi yang dapat menyulitkan mereka di masa depan.





