Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya informasi yang mengeklaim adanya larangan bagi guru untuk memiliki barang-barang mewah. Informasi menyesatkan tersebut sebelumnya tersebar luas melalui unggahan di platform media sosial Threads dalam bentuk infografis yang mencatut nama kementerian.
Dalam unggahan yang menjadi viral tersebut, disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi atau melarang para tenaga pendidik untuk menunjukkan kekayaan melalui barang mewah. Namun, pihak Kemendikbudristek menegaskan bahwa narasi tersebut adalah hoaks atau berita bohong dan tidak memiliki dasar hukum maupun kebijakan resmi dari pemerintah.
Kementerian mengimbau masyarakat, khususnya para tenaga pendidik, agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang bersumber dari media sosial. Verifikasi data melalui kanal resmi pemerintah sangat disarankan guna menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu kegaduhan di lingkungan pendidikan.
Pemerintah menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang membatasi hak kepemilikan pribadi guru terhadap barang tertentu, selama hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait pelaporan harta kekayaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang sudah diatur dalam mekanisme LHKPN bagi pejabat tertentu.
Sebagai informasi tambahan, isu mengenai gaya hidup mewah atau 'flexing' memang sering menjadi sorotan publik di Indonesia, terutama yang melibatkan pejabat negara atau pegawai pemerintah. Hal ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap integritas dan etika pegawai negeri guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, meskipun hal tersebut berbeda dengan pelarangan kepemilikan barang secara personal.






