Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan klarifikasi terkait keputusan pihaknya yang tidak merespons surat permohonan rapat dari Komisi XIII DPR RI. Pertemuan tersebut sedianya direncanakan untuk menghadirkan Ombudsman Republik Indonesia guna membahas isu sensitif mengenai fasilitas di lembaga pemasyarakatan.
Fokus utama dari rencana rapat tersebut adalah untuk mendalami temuan terkait adanya fasilitas yang diduga berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong. Isu ini menjadi perhatian publik setelah muncul laporan mengenai adanya perlakuan khusus atau fasilitas mewah yang dinikmati oleh narapidana tertentu di dalam lapas tersebut.
Namun, Komisi II DPR menegaskan bahwa terdapat alasan tertentu sehingga koordinasi lintas komisi bersama mitra kerja, yakni Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang direncanakan oleh Komisi XIII. Penjelasan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan mengenai koordinasi antarlembaga legislatif dalam mengawasi kinerja kementerian terkait.
Persoalan fasilitas mewah di dalam penjara menjadi sorotan tajam karena dianggap mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di mata hukum. Pengawasan ketat dari DPR diharapkan dapat menguak fakta sebenarnya mengenai manajemen fasilitas di Lapas Cibinong serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kepada warga binaan.
Ombudsman Republik Indonesia sendiri merupakan lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menginvestigasi maladministrasi. Dalam konteks ini, peran Ombudsman sangat krusial untuk memastikan bahwa standar pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan dijalankan sesuai aturan tanpa ada diskriminasi atau pemberian fasilitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.






