Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menekankan pentingnya pembenahan sistem koordinasi antara lembaga penyidik dan penuntut umum dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini dinilai krusial guna memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih efisien dan terukur.
Menurut Sudding, salah satu persoalan klasik yang sering menghambat proses hukum di Indonesia adalah fenomena bolak-balik berkas perkara. Kondisi ini terjadi ketika berkas penyidikan yang dikirimkan oleh penyidik dianggap belum lengkap oleh penuntut umum, sehingga berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi kembali berkali-kali.
Persoalan tersebut tidak hanya memperpanjang durasi penanganan perkara, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan bagi pencari keadilan karena ketidakpastian waktu penyelesaian kasus. Oleh karena itu, Sudding meminta agar KUHAP yang baru tidak memberikan celah bagi terjadinya praktik bolak-balik berkas yang tidak produktif.
Penguatan koordinasi yang diusulkan diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih solid antara kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum. Dengan adanya standar yang jelas dan komunikasi yang intensif sejak tahap awal penyidikan, diharapkan berkas perkara yang sampai ke meja penuntut sudah memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga proses persidangan dapat segera dilaksanakan tanpa hambatan administratif yang berlarut-larut.
KUHAP merupakan landasan prosedur hukum acara pidana yang mengatur bagaimana negara melakukan penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam praktiknya, sinkronisasi antara penyidik dan penuntut sering kali menjadi tantangan besar dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) di Indonesia guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan ketidakefisienan birokrasi hukum.






