Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) yang melakukan penyegelan terhadap ribuan ton udang di wilayah Jawa Timur kini menjadi perhatian serius. Tindakan tegas tersebut memicu reaksi dari Komisi IV DPR RI yang menilai perlu adanya transparansi mengenai dasar hukum dan alasan di balik penyegelan tersebut.
Diketahui bahwa volume udang yang disegel mencapai lebih dari 1.000 ton. Besarnya jumlah komoditas yang diamankan ini dianggap berdampak signifikan, sehingga anggota legislatif mempertanyakan urgensi serta prosedur yang dijalankan oleh pihak KKP dalam proses pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di lapangan.
Komisi IV DPR menekankan bahwa setiap tindakan administratif maupun penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah harus memiliki landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa langkah pengawasan tidak justru menghambat aktivitas ekonomi pelaku usaha perikanan yang telah mengikuti regulasi yang berlaku.
Kritik ini muncul sebagai bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja eksekutif, khususnya dalam pengelolaan sumber daya laut yang menjadi salah satu pilar ekonomi nasional. Pihak legislatif berharap KKP dapat memberikan klarifikasi mendalam mengenai temuan apa yang mendasari tindakan penyegelan massal tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat, terutama bagi para pembudidaya dan pengusaha udang di Jawa Timur.
Sektor perikanan, khususnya budidaya udang, merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia yang memberikan kontribusi besar terhadap devisa negara. Jawa Timur sendiri dikenal sebagai salah satu pusat produksi perikanan terbesar di Indonesia, sehingga stabilitas operasional di wilayah ini sangat berpengaruh terhadap rantai pasok pangan dan ekonomi daerah.






