Komisi XIII DPR RI memberikan respons tegas terkait kondisi infrastruktur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Anggota legislatif tersebut mendesak agar bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan segera dibongkar.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan dari Ombudsman Republik Indonesia serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Berdasarkan evaluasi tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembangunan fasilitas di Lapas Cibinong yang dianggap menyimpang dari standar atau regulasi yang berlaku.
DPR menekankan bahwa setiap pembangunan fasilitas negara, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penegakan hukum, harus mematuhi prosedur yang ketat. Ketidaksesuaian bangunan tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menghambat fungsi operasional lembaga pemasyarakatan dalam membina warga binaan.
Melalui desakan ini, Komisi XIII berharap pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki kesalahan konstruksi tersebut. Pembongkaran dianggap sebagai solusi paling tepat guna memastikan bahwa fasilitas yang tersedia benar-benar layak dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan sejak awal.
Kondisi Lapas di berbagai wilayah Indonesia memang kerap menjadi sorotan, terutama terkait isu kelebihan kapasitas (overcapacity) dan kualitas infrastruktur yang kurang memadai. Masalah sarana dan prasarana di lembaga pemasyarakatan sering kali berdampak langsung pada standar hak asasi manusia bagi para tahanan serta risiko keamanan di dalam lapas, sehingga pembenahan fasilitas menjadi prioritas penting dalam reformasi sistem peradilan pidana.






