Nasional

Komisi XIII Sayangkan Absennya Menteri Imipas dan Ombudsman dalam Rapat Dengar Pendapat

Komisi XIII Sayangkan Absennya Menteri Imipas dan Ombudsman dalam Rapat Dengar Pendapat

Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9). Namun, agenda pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia maupun Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

Ketidakhadiran kedua pihak tersebut menuai sorotan dari sejumlah legislator yang hadir dalam rapat. Para anggota dewan menilai bahwa absennya pihak eksekutif dan lembaga pengawas dalam pertemuan penting ini membuat pembahasan agenda yang telah dijadwalkan menjadi tidak tuntas. Mereka berharap adanya komitmen kehadiran agar koordinasi antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan lebih efektif.

Rapat Dengar Pendapat sejatinya menjadi wadah krusial bagi DPR untuk melakukan pengawasan, meminta klarifikasi, serta membahas isu-isu strategis terkait kinerja kementerian maupun lembaga negara. Tanpa kehadiran pihak terkait, proses sinkronisasi kebijakan dan penyelesaian persoalan yang menjadi fokus bahasan sulit untuk dicapai secara maksimal dalam satu forum.

Absennya Menteri Agus Andrianto dan perwakilan Ombudsman ini dianggap sebagai kendala dalam proses komunikasi politik dan administratif. Para legislator menekankan pentingnya kehadiran fisik atau perwakilan yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan agar rapat tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan menghasilkan solusi konkret atas permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat.

#Komisi XIII#DPR RI#Menteri Imipas#Ombudsman#Rapat Dengar Pendapat

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →