Nasional

Komnas HAM Desak Aturan Pelaksana UU Reforma Agraria Lindungi Hak Masyarakat Adat

Komnas HAM Desak Aturan Pelaksana UU Reforma Agraria Lindungi Hak Masyarakat Adat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi atas langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) pada Selasa, 22 September 2026. Pengesahan regulasi ini dinilai sebagai kemajuan dalam upaya penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia.

Meski menyambut positif, Komnas HAM memberikan catatan kritis terkait implementasi undang-undang tersebut. Lembaga independen ini menekankan bahwa keberhasilan UU PRA sangat bergantung pada bagaimana aturan turunan atau peraturan pelaksananya disusun. Komnas HAM meminta agar pemerintah memastikan proses penyusunan aturan tersebut dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Fokus utama yang menjadi perhatian Komnas HAM adalah jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta kelompok rentan lainnya. Menurut lembaga tersebut, aturan pelaksana tidak boleh mengabaikan eksistensi masyarakat adat yang seringkali berhadapan dengan konflik agraria. Perlindungan hukum yang konkret diperlukan agar redistribusi aset dan legalisasi aset dalam kerangka reforma agraria tidak justru memicu konflik baru atau meminggirkan hak tradisional masyarakat lokal.

Dengan adanya keterlibatan aktif dari masyarakat adat dalam perumusan aturan teknis, diharapkan UU PRA dapat menjadi instrumen keadilan sosial yang efektif. Komnas HAM berharap regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar mampu memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi rakyat kecil yang selama ini terabaikan dalam akses pengelolaan sumber daya alam.

Reforma agraria sendiri merupakan program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan. Isu ini menjadi krusial mengingat tingginya angka konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia, yang seringkali melibatkan sengketa antara perusahaan besar, pemerintah, dan masyarakat adat terkait klaim lahan ulayat.

#Komnas HAM#Reforma Agraria#Masyarakat Adat#Hak Asasi Manusia#Hukum Agraria

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →