Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi atas langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) pada Selasa (22/9/2026). Pengesahan regulasi ini dinilai sebagai langkah maju dalam upaya penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia.
Kendati demikian, Komnas HAM menekankan bahwa pengesahan undang-undang tersebut barulah langkah awal. Lembaga independen ini mengingatkan pemerintah agar sangat berhati-hati dalam menyusun aturan turunan atau regulasi pelaksana dari UU PRA. Komnas HAM meminta agar seluruh aturan teknis yang akan diterbitkan nantinya benar-benar mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Kekhawatiran muncul apabila aturan turunan tersebut justru mengabaikan eksistensi masyarakat adat dalam pengelolaan lahan. Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong adanya mekanisme yang inklusif dan transparan dalam implementasi reforma agraria, sehingga tidak terjadi konflik agraria baru di masa depan. Jaminan hak atas tanah ulayat dan pengakuan terhadap identitas masyarakat adat menjadi poin krusial yang harus terakomodasi dalam regulasi pelaksanaan tersebut.
Dengan adanya pengawasan ketat terhadap aturan turunan ini, diharapkan UU PRA tidak hanya menjadi dokumen hukum formal, tetapi benar-benar mampu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan dalam akses terhadap sumber daya alam.






