Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena kekerasan berbasis gender yang kerap menyertai praktik pemaksaan aborsi. Menurut lembaga tersebut, tindakan memaksa seseorang untuk mengakhiri kehamilannya merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan yang serius terhadap perempuan.
Dalam berbagai temuan kasus, pemaksaan aborsi sering kali terjadi dalam relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku menggunakan ancaman, tekanan psikis, hingga kekerasan fisik untuk memaksa korban melakukan tindakan medis tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa isu aborsi tidak hanya berkaitan dengan aspek medis atau hukum, tetapi juga erat kaitannya dengan isu perlindungan perempuan dari tindakan koersif.
Komnas Perempuan menekankan bahwa setiap perempuan memiliki hak atas kesehatan reproduksinya dan hak untuk menentukan nasib atas tubuhnya sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Tindakan pemaksaan ini dinilai sebagai bentuk kontrol terhadap tubuh perempuan yang merampas otonomi mereka dan berdampak buruk pada kesehatan mental serta fisik korban dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, lembaga ini mendorong adanya penguatan sistem perlindungan bagi perempuan yang mengalami kekerasan serupa. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pemaksaan aborsi menjadi krusial agar kejadian serupa tidak terus berulang. Selain itu, dukungan psikososial bagi para penyintas sangat diperlukan untuk membantu mereka pulih dari trauma akibat kekerasan gender yang dialami.
Kekerasan berbasis gender merupakan isu sistemik yang mencakup berbagai bentuk pelecehan, diskriminasi, hingga kekerasan fisik yang berakar dari ketidaksetaraan posisi antara laki-laki dan perempuan di masyarakat. Di Indonesia, berbagai upaya pencegahan terus dilakukan melalui pengesahan regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang bertujuan memberikan payung hukum lebih kuat bagi korban kekerasan seksual dan berbasis gender.






