Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aswanto, memberikan kritik tajam terkait dampak korupsi terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan. Menurutnya, praktik rasuah telah menjadi penghambat utama yang 'membajak' anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat miskin.
Prof Aswanto menjelaskan bahwa dana yang telah direncanakan untuk program-program pengentasan kemiskinan seringkali tidak sampai ke sasaran secara utuh. Hal ini terjadi karena adanya penyimpangan anggaran di berbagai tingkatan birokrasi, sehingga efektivitas program bantuan sosial maupun pemberdayaan ekonomi menjadi menurun drastis.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa korupsi dalam sektor bantuan sosial bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak dasar masyarakat yang paling rentan. Ketika anggaran publik dikorupsi, maka kualitas layanan publik dan bantuan yang diterima oleh warga miskin akan menurun, yang pada akhirnya memperlambat proses pengentasan kemiskinan secara nasional.
Oleh karena itu, Prof Aswanto mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang tanpa kompromi terhadap para pelaku korupsi anggaran publik. Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan dana bantuan harus ditingkatkan agar masyarakat dapat mengawal setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah untuk kepentingan sosial.
Korupsi merupakan masalah sistemik di Indonesia yang seringkali menyasar sektor-sektor krusial, termasuk kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara nominal, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial yang semakin lebar dan menghambat pencapaian target pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama dalam menghapus kemiskinan ekstrem.






