Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait mekanisme pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Fokus penyelidikan saat ini diarahkan pada proses tata kelola pengadaan serta peran spesifik dari Ipda Yayat Sudrajat (YYS) dalam rangkaian proyek tersebut.
Dalam upaya mengumpulkan bukti dan memperjelas konstruksi perkara, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak. Tercatat sebanyak 26 orang saksi dipanggil dan dimintai keterangan dalam rangkaian pemeriksaan yang berlangsung selama dua hari, yakni pada Kamis dan Jumat, 24 hingga 25 September 2026.
KPK berupaya membedah bagaimana prosedur pengadaan barang dan jasa dijalankan di wilayah tersebut, guna memastikan apakah terdapat pelanggaran regulasi atau praktik maladministrasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Keterangan dari puluhan saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai aliran koordinasi dan pengambilan keputusan dalam proyek pengadaan yang menjadi objek pemeriksaan.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Penelusuran ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mengawal transparansi anggaran daerah, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa yang seringkali menjadi titik rawan terjadinya praktik gratifikasi maupun suap.






