Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing, tepatnya dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Temuan uang valuta asing ini diduga kuat menjadi bukti penting terkait adanya penerimaan aliran dana tunai dalam perkara kasus suap yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut. Penyidik kini tengah mendalami asal-usul dana tersebut serta kaitannya dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan BPN Jawa Timur.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap. KPK berupaya menelusuri jejak transaksi ilegal guna mengungkap siapa saja aktor intelektual di balik praktik gratifikasi dan suap yang terjadi dalam proses administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, terutama dalam sektor pelayanan publik yang rentan terhadap praktik pungutan liar dan korupsi.






