Kualitas penanganan stunting di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data terbaru, ditemukan indikasi bahwa mayoritas alokasi anggaran yang disediakan untuk pencegahan stunting justru lebih banyak digunakan untuk membiayai logistik layanan, bukan untuk intervensi gizi yang menyentuh masyarakat secara langsung.
Kondisi ini diperparah dengan tren penurunan alokasi anggaran penanganan stunting di berbagai daerah yang mulai terlihat sejak tahun 2024. Pengurangan anggaran ini dikhawatirkan akan menghambat target pemerintah pusat dalam menurunkan prevalensi stunting secara nasional, mengingat peran Pemda sangat krusial dalam pelaksanaan program di lapangan.
Penggunaan dana yang terfokus pada biaya operasional dan logistik layanan dinilai kurang efektif dalam memberikan dampak nyata bagi penurunan angka stunting. Idealnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk pemberian makanan tambahan, edukasi gizi bagi ibu hamil dan menyusui, serta perbaikan sanitasi lingkungan yang menjadi faktor utama penyebab gangguan pertumbuhan pada anak.
Kesenjangan antara jumlah anggaran yang dikeluarkan dengan hasil capaian di lapangan menunjukkan adanya urgensi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran kesehatan di daerah. Pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan pengawasan lebih ketat agar distribusi dana stunting benar-benar tepat sasaran dan tidak habis tergerus biaya administrasi atau logistik yang tidak perlu.
Stunting sendiri merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan. Masalah ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Indonesia karena berdampak jangka panjang pada penurunan kualitas sumber daya manusia, termasuk penurunan kemampuan kognitif dan peningkatan risiko penyakit tidak menular di masa dewasa.






