Seorang Guru Besar dari Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, memberikan analisis kritis mengenai posisi Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi politik. Menurut Henri, jika ditinjau dari kacamata hukum, kedudukan Gibran saat ini masih memiliki legitimasi yang kuat. Hal ini merujuk pada keputusan hukum yang telah inkrah dan menjadi dasar legalitas kehadirannya dalam proses pemilihan.
Namun, Henri memberikan catatan tajam terkait aspek non-hukum. Ia menekankan bahwa meskipun secara legalitas tidak ada celah untuk menggugat, terdapat persoalan serius pada sisi moralitas dan etika. Sorotan ini muncul sebagai dampak dari proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi pintu masuk bagi Gibran untuk maju dalam pemilihan.
Dalam pandangannya, terjadi kontradiksi antara kekuatan hukum dengan penerimaan secara etis. Henri menilai bahwa legitimasi moral Gibran mengalami penurunan atau bahkan runtuh akibat polemik yang menyelimuti putusan MK tersebut. Hal ini dianggap sebagai titik lemah yang signifikan, meskipun secara administratif dan hukum positif, posisi Gibran tidak tergoyahkan.
Kritik ini menggarisbawahi pentingnya standar etika bagi para pemimpin publik, di mana kepatuhan terhadap aturan hukum saja dianggap tidak cukup jika tidak dibarengi dengan integritas moral yang dapat diterima oleh masyarakat luas. Persoalan etika ini dinilai menjadi beban psikologis dan politis tersendiri dalam membangun kepercayaan publik di masa depan.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan memiliki dampak hukum langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan proses demokrasi di Indonesia, termasuk dalam penentuan syarat pencalonan pemimpin nasional.






