Nasional

Kritik Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Anggrek, Pengamat Desak Pemeriksaan Pejabat DJKA

Kritik Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Anggrek, Pengamat Desak Pemeriksaan Pejabat DJKA

Penetapan status tersangka terhadap masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek pasca-insiden kecelakaan dengan KRL di wilayah Bekasi Timur memicu reaksi keras dari sejumlah pihak. Pengamat menilai bahwa langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum saat ini terkesan terlalu terburu-buru dan hanya menyasar operator di lapangan.

Menurut pandangan pengamat, kecelakaan transportasi massal seperti kereta api jarang sekali disebabkan oleh kelalaian tunggal dari satu individu. Terdapat berbagai faktor sistemik yang saling berkaitan, mulai dari kondisi infrastruktur, sistem persinyalan, hingga prosedur operasional standar (SOP) yang diterapkan oleh manajemen.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk tidak hanya terpaku pada pemeriksaan masinis. Pengamat meminta agar penyidik juga memeriksa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hal ini dianggap penting untuk menggali apakah ada kegagalan dalam pengawasan, pemeliharaan sarana, atau adanya celah dalam regulasi keselamatan yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan tersebut.

Kritik ini muncul karena masinis dianggap sebagai ujung tombak operasional yang bekerja berdasarkan instruksi dan sistem yang sudah disediakan oleh instansi terkait. Jika terjadi malfungsi alat atau kesalahan koordinasi pusat kendali, maka beban tanggung jawab seharusnya tidak hanya ditimpukan kepada masinis sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Sebagai informasi, keselamatan transportasi kereta api di Indonesia berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Perhubungan melalui DJKA. Pengawasan ini mencakup sertifikasi masinis, kelaikan sarana prasarana, hingga pengaturan lalu lintas kereta api guna meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan ratusan penumpang setiap harinya.

#kecelakaan kereta api#KA Argo Bromo Anggrek#DJKA#Kementerian Perhubungan#hukum transportasi

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →