Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri dari DPR RI melakukan kunjungan kerja ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan industri saat ini.
Kunjungan kerja tersebut difokuskan untuk menghimpun berbagai masukan serta perspektif dari beragam lapisan pemangku kepentingan di Yogyakarta. Pihak Pansus berupaya menggali informasi mendalam melalui diskusi dengan para pelaku usaha, kalangan akademisi, hingga praktisi kreatif yang bergerak di bidang desain industri.
Keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam perancangan RUU ini dinilai krusial agar aturan yang dihasilkan nantinya tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi oleh para kreator dan pengusaha di lapangan. Masukan dari Yogyakarta diharapkan dapat memberikan warna tersendiri dalam draf regulasi, mengingat kota ini dikenal sebagai salah satu pusat kreativitas dan pendidikan tinggi di Indonesia.
Melalui dialog terbuka ini, DPR RI berharap dapat menciptakan payung hukum yang kuat untuk melindungi hak kekayaan intelektual di sektor desain industri. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional serta memberikan kepastian hukum bagi para desainer dalam mengembangkan inovasi produk mereka tanpa kekhawatiran akan plagiarisme atau pelanggaran hak cipta.
Desain industri sendiri merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk. Perlindungan hukum yang tepat terhadap desain industri sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global, sekaligus mendorong investasi di sektor industri kreatif yang menjadi salah satu pilar ekonomi masa depan Indonesia.






