Nasional

Langgar Aturan Izin Usaha, Toko Minuman Beralkohol di Wonokromo Surabaya Disegel Satpol PP

Langgar Aturan Izin Usaha, Toko Minuman Beralkohol di Wonokromo Surabaya Disegel Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap sebuah gerai penjual minuman beralkohol yang berlokasi di wilayah Kecamatan Wonokromo. Toko tersebut kini resmi disegel sementara oleh otoritas setempat setelah ditemukan adanya pelanggaran serius terkait perizinan usaha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa toko tersebut hanya memiliki izin sebagai subdistributor minuman beralkohol. Namun, dalam praktiknya, pemilik toko justru menjalankan kegiatan perdagangan secara eceran kepada konsumen akhir. Tindakan ini dinilai menyalahi prosedur perizinan yang berlaku, karena izin subdistributor hanya diperuntukkan bagi distribusi skala besar, bukan untuk penjualan satuan atau eceran.

Langkah penyegelan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menertibkan berbagai jenis usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan izinnya. Satpol PP menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang ada, terutama yang berkaitan dengan komoditas sensitif seperti minuman beralkohol, guna menjaga ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Kini, toko tersebut tidak diperbolehkan beroperasi hingga pemiliknya dapat melengkapi dokumen perizinan yang sesuai dengan model bisnis yang dijalankan. Pihak berwenang juga mengimbau para pengusaha lain di Surabaya untuk lebih teliti dalam mengurus izin usaha agar terhindar dari sanksi administratif maupun penutupan paksa oleh aparat penegak perda.

#Satpol PP Surabaya#Minuman Beralkohol#Izin Usaha#Wonokromo#Tertib Usaha

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Langgar Aturan Izin Usaha, Toko Minuman Beralkohol di Wonokromo Surabaya Disegel Satpol PP | Portal Solusindo