Kantor Imigrasi Semarang mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Timor Leste. Warga asing tersebut diketahui sedang menempuh pendidikan tinggi di wilayah Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.
Tindakan deportasi ini dilakukan setelah pihak otoritas keimigrasian menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Meskipun status yang bersangkutan adalah seorang mahasiswi, penegakan hukum tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku bagi setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.
Proses pemulangan paksa ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Semarang untuk memastikan seluruh warga asing yang tinggal maupun belajar di wilayah kerjanya memiliki dokumen yang lengkap dan sah. Pihak Imigrasi menekankan bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal, baik itu izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap, serta melaporkan keberadaannya kepada instansi terkait.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, mahasiswi asal Timor Leste tersebut langsung dipulangkan ke negara asalnya. Pihak Imigrasi Semarang juga menghimbau kepada seluruh warga negara asing agar lebih teliti dalam mengurus dokumen keimigrasian dan tidak mengabaikan kewajiban administratif guna menghindari sanksi hukum berupa deportasi atau pencekalan di masa mendatang.






