Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Sarmuji, melaporkan jumlah harta kekayaannya yang mencapai angka Rp14,9 miliar. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total aset yang dimiliki oleh pejabat negara tersebut tercatat sebesar Rp14.931.644.686.
Salah satu aset yang cukup mencolok dalam laporan kekayaan Menperin Sarmuji adalah kepemilikan kapal tanker jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge). Keberadaan aset transportasi laut ini menjadi bagian signifikan dari portofolio kekayaan yang dilaporkan kepada lembaga pengawas terkait.
Pelaporan harta kekayaan ini merupakan bagian dari kewajiban setiap pejabat publik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan terbukanya informasi mengenai aset pribadi, diharapkan masyarakat dapat memantau integritas para pemangku kebijakan di lingkungan kabinet.
Kepatuhan dalam melaporkan LHKPN menjadi indikator penting dalam upaya pencegahan tindikan korupsi dan konflik kepentingan di lingkungan birokrasi. Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang dijunjung tinggi dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sebagai informasi tambahan, LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki diperoleh melalui sumber yang sah dan tidak terjadi pengayaan diri yang tidak wajar selama menjabat posisi publik.






