Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data mengejutkan terkait aktivitas perjudian daring di Indonesia. Berdasarkan catatan lembaga tersebut, volume transaksi judi online pada semester pertama tahun 2026 mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2026, jumlah transaksi yang terdeteksi mencapai angka 467,32 juta transaksi. Angka ini menunjukkan tren kenaikan yang sangat tajam jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Secara persentase, lonjakan transaksi judi online tersebut tercatat mencapai 167,2 persen. Kenaikan yang masif ini mengindikasikan bahwa aktivitas perjudian daring masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan otoritas terkait dalam upaya pemberantasan praktik ilegal di ruang digital.
PPATK terus memantau aliran dana yang mencurigakan guna memetakan jaringan judi online yang semakin kompleks. Peningkatan jumlah transaksi ini menjadi alarm bagi berbagai pihak mengenai dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh maraknya perjudian daring di masyarakat.
Perjudian daring telah menjadi isu nasional yang krusial di Indonesia karena dampaknya yang merusak tatanan ekonomi keluarga dan meningkatkan angka kriminalitas. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Polri terus berupaya melakukan pemblokiran situs judi serta penegakan hukum terhadap bandar maupun pemain, mengingat judi online seringkali berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang dan penipuan digital.






