Seorang pendukung setia Presiden Joko Widodo, Dede Budhyarto, memberikan peringatan keras terkait potensi dampak negatif yang dapat timbul apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Budhyarto, keputusan MK yang meloloskan gugatan diskualifikasi tersebut dikhawatirkan akan memicu efek berantai yang tidak menguntungkan bagi stabilitas nasional. Ia menilai bahwa langkah hukum semacam itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memiliki implikasi luas yang dapat mengganggu tatanan pemerintahan dan keamanan dalam negeri.
Kekhawatiran ini muncul di tengah dinamika politik yang masih menghangat pasca-pemilu, di mana posisi Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih terus mendapat sorotan dan tantangan hukum. Budhyarto menekankan bahwa upaya untuk melengserkan Gibran melalui jalur konstitusi dapat menciptakan kegaduhan politik yang lebih besar dan berisiko memicu kekacauan di masyarakat.
Dalam pandangannya, menjaga kesinambungan pemerintahan adalah hal yang krusial saat ini. Oleh karena itu, ia berharap agar proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum demi menjaga kondusivitas situasi nasional agar tidak tergelincir ke dalam konflik kepentingan yang lebih tajam.
Mahkamah Konstitusi sendiri merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam konteks pemilihan umum, MK sering menjadi muara akhir bagi berbagai sengketa hasil pemilu maupun gugatan terkait syarat pencalonan, yang keputusannya memiliki dampak signifikan terhadap legitimasi pemimpin terpilih di Indonesia.






