Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mengumumkan keputusan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum. Berdasarkan kebijakan terbaru, besaran bunga penjaminan tersebut tetap berada pada level 3,75 persen.
Keputusan untuk tidak mengubah suku bunga penjaminan ini akan berlaku dalam periode jangka menengah, tepatnya mulai dari Oktober 2026 hingga Januari 2027. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan serta memberikan kepastian bagi para nasabah penyimpan dana di institusi perbankan umum.
Dengan menetapkan TBP pada angka 3,75 persen, LPS memastikan bahwa simpanan nasabah yang bunganya tidak melebihi batas tersebut akan tetap terjamin apabila terjadi risiko pada bank yang bersangkutan. Kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana yang disimpan di perbankan nasional.
Langkah stabilisasi ini mencerminkan sikap hati-hati LPS dalam merespons dinamika moneter saat ini, guna memastikan bahwa fungsi penjaminan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu likuiditas perbankan maupun minat masyarakat untuk menabung di bank umum.






