Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi pola koalisi dalam pemilihan presiden yang cenderung hanya berpusat pada satu sosok kandidat terkuat. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat sebagian besar partai politik berbondong-bondong bergabung ke dalam satu kubu, sehingga menghilangkan kompetisi yang sehat dalam kontestasi politik.
Sebagai solusi untuk mengatasi fenomena tersebut, Mahfud mengusulkan adanya regulasi yang membatasi jumlah partai politik yang dapat bergabung dalam satu koalisi pengusung calon presiden. Ia menyarankan agar ambang batas maksimal koalisi dibatasi hingga 30 persen dari total partai politik yang ada.
Menurut Mahfud, pembatasan ini penting agar tidak terjadi penumpukan dukungan pada satu kandidat saja. Dengan adanya batasan maksimal, partai-partai politik dipaksa untuk lebih selektif dan terdistribusi dalam mendukung berbagai kandidat, sehingga tercipta keseimbangan kekuatan dalam pemilihan umum.
Langkah ini dipandang perlu untuk menjaga demokrasi agar tetap dinamis dan memberikan pilihan yang beragam bagi masyarakat. Tanpa adanya batasan, dikhawatirkan akan muncul dominasi absolut yang dapat mematikan peluang kandidat potensial lainnya yang mungkin memiliki kapabilitas namun tidak memiliki daya tarik instan bagi mayoritas partai politik.
Dalam sistem politik Indonesia, pembentukan koalisi merupakan hal yang lumrah mengingat syarat pencalonan presiden yang memerlukan dukungan persentase kursi tertentu di DPR. Namun, dinamika koalisi sering kali berubah dengan cepat mengikuti arah angin politik, terutama saat mendekati masa pendaftaran calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).






