Perselisihan internal terkait kepengurusan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) akhirnya menemui titik terang melalui jalur hukum. Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah mengeluarkan putusan terkait permohonan kasasi yang diajukan oleh Ki Kusumo dalam sengketa organisasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ki Kusumo. Putusan ini menjadi babak baru dalam dinamika kepemimpinan di tubuh organisasi profesi yang menaungi para aktor dan aktris film di Indonesia tersebut.
Sengketa kepengurusan ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik, mengingat peran strategis PARFI dalam mengayomi para seniman peran. Kepastian hukum dari tingkat tertinggi peradilan di Indonesia ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legitimasi kepemimpinan organisasi, sehingga PARFI dapat kembali fokus menjalankan program kerja dan menjalankan fungsinya sebagai wadah aspirasi para artis film.
Kini, seluruh pihak yang terlibat dalam konflik organisasi tersebut diharapkan dapat menerima keputusan hukum yang telah inkrah ini demi stabilitas dan kemajuan industri kreatif, khususnya dalam sektor perfilman nasional.





