Pemerintah Malaysia dilaporkan telah memulai proses repatriasi atau pemulangan terhadap sekitar 1.500 warga negara Myanmar. Langkah ini diambil meskipun terdapat berbagai peringatan keras dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional.
Pihak berwenang Malaysia menegaskan bahwa program pemulangan ini dilakukan secara sukarela. Klaim tersebut muncul sebagai respons atas kekhawatiran bahwa proses pemulangan mungkin dilakukan secara paksa atau tanpa mempertimbangkan keamanan para migran setelah kembali ke negara asal mereka.
Di sisi lain, PBB dan kelompok aktivis HAM mengingatkan risiko yang mungkin dihadapi oleh para migran Myanmar jika dipulangkan saat ini. Kondisi stabilitas politik dan keamanan di Myanmar yang masih belum menentu menjadi alasan utama mengapa proses repatriasi dianggap berisiko tinggi bagi keselamatan warga sipil.
Meski mendapatkan tekanan internasional, pemerintah Malaysia tetap melanjutkan prosedur pemulangan tersebut dengan berpegang pada pernyataan bahwa para warga Myanmar yang dipulangkan telah memberikan persetujuan mereka sendiri tanpa ada paksaan dari pihak otoritas.






