Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Kehadiran Hasyim dalam persidangan tersebut merupakan langkah dari pihak Termohon untuk menjawab berbagai gugatan yang diajukan.
Fokus utama dalam kesaksian Hasyim berkaitan dengan munculnya pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi objek perselisihan. Hal ini merujuk pada keberatan yang disampaikan oleh Denny Indrayana mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden.
Hasyim Asy'ari dalam keterangannya memaparkan proses dan latar belakang terbentuknya regulasi tersebut. Penjelasan ini bertujuan untuk mengklarifikasi bagaimana mekanisme penetapan syarat pendidikan dilakukan serta dasar hukum yang digunakan KPU dalam mengambil keputusan administratif pada saat proses pendaftaran pasangan calon berlangsung.
Sidang PHPU ini menjadi krusial karena menguji legalitas formal dari proses pemilihan presiden, termasuk validitas syarat pencalonan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Keterangan dari mantan pucuk pimpinan KPU ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai prosedur internal lembaga dalam menyusun peraturan yang kemudian dipersoalkan oleh pihak pemohon.
Sebagai informasi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan oleh Undang-Undang bagi peserta pemilu untuk menggugat hasil pemilihan jika ditemukan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Proses ini diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tertinggi yang berwenang menjaga integritas demokrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.






