Mantan Presiden Mahkamah Internasional (ICJ), Abdulqawi A. Yusuf, memberikan apresiasi mendalam terhadap warisan sejarah Konferensi Bandung 1955. Menurutnya, pertemuan bersejarah tersebut bukan sekadar ajang diplomasi antarnegara, melainkan menjadi fondasi krusial bagi pembentukan tatanan hukum internasional yang berlaku saat ini.
Abdulqawi menekankan bahwa semangat yang dibawa dalam Konferensi Bandung telah memberikan kontribusi signifikan terhadap evolusi hukum global. Prinsip-prinsip yang disepakati dalam pertemuan tersebut mendorong terciptanya sistem hubungan internasional yang lebih adil dan setara, terutama bagi negara-negara yang baru saja meraih kemerdekaannya dari kolonialisme.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nilai-nilai kedaulatan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang digaungkan di Bandung menjadi referensi penting dalam pengembangan norma-norma hukum internasional. Hal ini membuktikan bahwa pemikiran dari negara-negara Asia dan Afrika memiliki pengaruh besar dalam membentuk struktur hukum dunia, sehingga tidak hanya didominasi oleh perspektif negara-negara Barat.
Dengan melihat kembali momentum 1955 tersebut, Abdulqawi mengajak generasi saat ini untuk terus menjaga semangat kolaborasi dan perdamaian dunia. Ia menilai bahwa prinsip-prinsip dasar dari Konferensi Bandung tetap relevan untuk diterapkan dalam menghadapi berbagai tantangan geopolitik modern guna menciptakan stabilitas global yang berkelanjutan.
Konferensi Asia Afrika yang berlangsung di Bandung pada tahun 1955 merupakan salah satu peristiwa diplomatik terpenting di abad ke-20. Pertemuan ini melahirkan Dasasila Bandung, sebuah rangkaian prinsip yang menekankan pada penghormatan kedaulatan, integritas teritorial, dan kesetaraan ras serta bangsa. Dampak dari konferensi ini kemudian memicu gelombang kemerdekaan di berbagai negara Asia dan Afrika serta menjadi cikal bakal terbentuknya Gerakan Non-Blok (GNB) dalam menghadapi persaingan dua blok besar selama Perang Dingin.






